PENGUMUMAN
Ketut Marta Eviyanti 20 November 2019 08:39:35 WITA
Sehubungan dengan telah ditetapkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 2227/ 01-A/ HK/ 2019, tanggal 14 Nopember 2019 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Baru Bts. Kota Singaraja-Mengwitani, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Gubernur Bali bersama instansi yang memerlukan tanah mengumumkan Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum seperti yang terlampir.
Komentar atas PENGUMUMAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELNJA DESA TAHUN ANGGARAN
- Rapat Rutin Perangkat Desa dan BPD
- Melaspas Tapal Batas Desa Gitgit dengan Desa Wanagiri
- Verifikasi Warga Gitgit yang Viral di akun Tiktok Kadektinni
- Kegiatan Rabat Beton Banjar Dinas Pumahan
- Posyandu Banjar Dinas Pumahan Bulan November
- Pembagian Beras CPP bulan ke 3