Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 19:20:52 WITA
Dalam era Otonomi Daerah, setiap desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri untuk mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada Pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan esanya masing-masing. Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang desa mengatur sumber pendapatan desa yang terdiri dari :
- Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa ,hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
- Bagi Hasil Pajak Daerah Kabuaten/Kota paling sedikit 10 % ( sepuluh per seratus ) untuk desa dan dari retribusi daerah/ kota sebagian di peruntukkan bagi desa.
- Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10 %, yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa ( ADD )
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
- Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat dan bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai mana di maksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa .
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Zoom Meeting Rapat Paripurna ke 9
- Penerimaan BLT DD Desa Gitgit Tahun 2025 Bulan Januari dan Februari
- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2024 Dan Program Kerja Tahun 2025 BUMDESA Saty
- Bulan Bahasa Bali ke VII tahun 2025
- Sosilisasi Pasca Bencana di SDN 3 Gitgit
- Tanah Longsor di km 17 Desa Gitgit