PENGUMUMAN
20 November 2019 08:39:35 WITA
Sehubungan dengan telah ditetapkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 2227/ 01-A/ HK/ 2019, tanggal 14 Nopember 2019 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Baru Bts. Kota Singaraja-Mengwitani, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Gubernur Bali bersama instansi yang memerlukan tanah mengumumkan Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum seperti yang terlampir.
Komentar atas PENGUMUMAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Persembahyangan Rahina Saraswati di Kantor Perbekel Gitgit
- Survey Lapangan UMKM dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng
- Pengelolaan Sampah di Kantor Perbekel Gitgit
- Mepringati HUT RI ke 80 di Monumen Perjuangan Wirabhuwana Desa Gitgit
- Gotong Royong di Tugu Pahlawan Banjar Dinas Wirabhuwana, Desa Gitgit
- Upacara Melaspas Kantor Perbekel Dana BKK
- Menghadiri Undangan Kenaikan Kelas dan Perpisahan Siswa Kelas 6 SDN 3 Gitgit