Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WITA

       Dalam era Otonomi Daerah, setiap desa dituntut untuk melakukan kegiatan pembangunan secara mandiri  untuk mengurangi ketergantungan dalam pembiayaan pembangunan kepada Pemerintah Daerah dan Pusat. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, desa membutuhkan sumber dana pembangunan, oleh karena itu setiap desa dituntut harus mampu berusaha mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan esanya masing-masing. Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang desa mengatur sumber pendapatan desa yang terdiri dari :

  1. Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa ,hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
  2. Bagi Hasil Pajak Daerah Kabuaten/Kota paling sedikit 10 % ( sepuluh per seratus ) untuk desa dan dari retribusi daerah/ kota sebagian di peruntukkan bagi desa.
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk desa paling sedikit 10 %, yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa ( ADD )
  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat dan bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai mana di maksud ayat (1) huruf d disalurkan melalui kas desa .

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Prakiraan Cuaca

+18
°
C
H: +30°
L: +26°
Gitgit
Tuesday, 19 June
See 7-Day Forecast
Wed Thu Fri Sat Sun Mon
+18° +29° +29° +28° +30° +30°
+18° +19° +18° +19° +26° +26°

Kalender Bali

Lokasi Gitgit

tampilkan dalam peta lebih besar