PENDATAAN AWAL RENCANA PEMBANGUNAN RUAS JALAN BARU BTS. KOTA SINGARAJA-MENGWITANI
30 Oktober 2019 09:10:55 WITA
Menindaklanjuti permohonan penetapan lokasi pembangunan jalan baru bts. Kota Singaraja-Mengwitani di Kabupaten Buleleng, dan tahapan persiapan pengadaan tanah sesuai Pasal 16 Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012, Sekretariat Daerah Provinsi Bali mengadakan kegiatan pendataan awal rencana pembangunan ruas jalan baru bts. Kota Singaraja-Mengwitani, bertempat di Balai Banjar Dinas Pererenan Bunut, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Selasa (29/10).
Adapaun undangan yang berkesempatan hadir pada kesempatan ini yaitu Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Bali, Kasi E Teknologi Informasi dan Produksi Informasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Kanit IV Subdit II Dit Intelkam Polda Bali, Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provisni Bali, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Provinsi Bali, Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Provisni Bali, Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provisni Bali, Kepala Bidang Pengembangan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Kasi Perencanaan dan Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan pada Bappeda Litbang Provinsi Bali, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota pada Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, perwakilan Camat Sukasada, Perbekel Gitgit, Perbekel Pegayaman, dan seluruh warga yang terkena sesuai dokumen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali, I Nyoman Astawa Riadi menjelaskan bahwa kegiatan pendataan awal ini bertujuan untuk memastikan dokumen yang diajukan sudah jelas atau belum akan terkena pembebasan lahan. Adapun tahapan pembebasan lahan terdiri dari tahap perencanaan oleh pemrakarsa dalam hal ini adalah Dinas PUPR, tahap persiapan oleh Gubernur Bali, tahap pelaksanaan oleh BPN (aka nada tim appraisal yang akan menentukan harga). Tim Teknis dari Dinas PUPR juga memberikan penjelasan tentang gambaran ruas jalan yang akan dibangun pada titik 7, 8, 9 dan 10.
Dalam pertemuan ini warga yang terkena sesuai dokumen dibagikan blangko yang memuat identitas tanah masing-masing berserta isinya. Warga melengkapi data tersebut dan akan ditindaklanjuti pada portemuan selanjutnya yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Nopember 2020 mendatang.
Komentar atas PENDATAAN AWAL RENCANA PEMBANGUNAN RUAS JALAN BARU BTS. KOTA SINGARAJA-MENGWITANI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOI,AAN TRANSFER KE DAE
- Permudah Layanan Adminduk, Aplikasi Aku Online
- Wawancara Mahasiswa Undiksha tentang Sejarah Desa Gitgit
- PEMERINTAH DESA GITGIT MENYERAHAN AKTA KEMATIAN
- Pemberian Sembako Kepada 50 Warga Desa Gitgit
- Pelaksanaan Seleksi Guru TK Kumara Stana Gitgit
- Musyawarah Desa Verifikasi dan Validasi Data DTKS