PENGUMUMAN
20 November 2019 08:39:35 WITA
Sehubungan dengan telah ditetapkan Keputusan Gubernur Bali Nomor: 2227/ 01-A/ HK/ 2019, tanggal 14 Nopember 2019 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Baru Bts. Kota Singaraja-Mengwitani, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Gubernur Bali bersama instansi yang memerlukan tanah mengumumkan Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum seperti yang terlampir.
Komentar atas PENGUMUMAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- SINGA PINTER
- Menjadi agen Bukalsih Mendukung Program Pemerintah Menjaga Tercemarnya SUngai di Buleleng
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOI,AAN TRANSFER KE DAE
- Permudah Layanan Adminduk, Aplikasi Aku Online
- Wawancara Mahasiswa Undiksha tentang Sejarah Desa Gitgit
- PEMERINTAH DESA GITGIT MENYERAHAN AKTA KEMATIAN
- Pemberian Sembako Kepada 50 Warga Desa Gitgit