Pembagian BLT DD Bulan Agustus Tahun 2023
Administrator 16 Agustus 2023 09:47:47 WITA
Dalam Permendes No 6 Tahun 2020 dan juga dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 16 April 2020, telah disebutkan bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota (APBK) dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Mengacu pada peraturan di atas menjadi jelaslah, bahwa dana desa berasal dari APBN yang ditranfer melalui APBK dan diperuntukkan bagi desa. Dengan penjelasan ini, dapat dipahami bahwa dana desa tidak melalui APBA. Sehingga, tidak subordinasi, melainkan koordinatif dengan Pemerintah.
Selanjutnya saya akan bahas skema BLT. Yaitu terkait apa, dan bagaimana metode dan mekanismenya diatur dalam Permendes 6/2020. Dalam Pasal 1 Angka 28 Permendes tersebut tegas didefinisikan bahwa BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumberkan dari dana desa. Merujuk pada peraturan tersebut maka Tahun 2023 Pemerintah Desa Gitgit memberikan Bantuan Langsung Tunai sebanyak 36 KPM setiap KPM menerima Rp. 300.000,-.
Komentar atas Pembagian BLT DD Bulan Agustus Tahun 2023
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOI,AAN TRANSFER KE DAE
- Permudah Layanan Adminduk, Aplikasi Aku Online
- Wawancara Mahasiswa Undiksha tentang Sejarah Desa Gitgit
- PEMERINTAH DESA GITGIT MENYERAHAN AKTA KEMATIAN
- Pemberian Sembako Kepada 50 Warga Desa Gitgit
- Pelaksanaan Seleksi Guru TK Kumara Stana Gitgit
- Musyawarah Desa Verifikasi dan Validasi Data DTKS